
Di banyak daerah di Indonesia, tatanan hukum adat memegang peranan krusial dalam kepemilikan tanah leluhur komunal. Sengketa kerap muncul ketika ada klaim perorangan atau investor yang mengantongi sertifikat di atas tanah adat.
UUD 1945 Pasal 18B dan UU Pokok Agraria secara eksplisit mengakui hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang keberadaannya masih hidup dan relevan dengan perkembangan masyarakat.
Penyelesaian sengketa tanah adat membutuhkan pendekatan ganda: musyawarah melalui kerapatan adat desa untuk menghormati nilai kearifan lokal, serta penelusuran warkah dan peta kadastral di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PUNTADEWA IUSTITIA LAW FIRM berpengalaman mendampingi penyelarasan alas hak adat ke dalam dokumen berkepastian hukum otentik agar hak-hak komunal tetap terlindungi tanpa mengabaikan tertib hukum nasional.
Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi hukum, bukan sebagai nasihat hukum formal untuk kasus spesifik. Setiap situasi hukum memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda.
