
Sengketa tanah wakaf sering terjadi karena ikrar wakaf masa lalu hanya dilakukan secara lisan antar generasi tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi.
Undang-Undang Wakaf mewajibkan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar terbit sertifikat tanah wakaf dari BPN yang tidak dapat diganggu gugat.
Dalam hal waris Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur hak-hak ahli waris secara proporsional. Namun untuk mencairkan tabungan bank atau membalik nama aset warisan, diperlukan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama.
Kami membantu keluarga dan pengurus wakaf menyelesaikan permasalahan keperdataan Islam secara damai dan berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi hukum, bukan sebagai nasihat hukum formal untuk kasus spesifik. Setiap situasi hukum memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda.
